Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

×

Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

Bagikan berita
Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!
Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

● Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.

● Perawatan kecantikan dan estetika ● Perawatan estetika gigi seperti behel.

● Penyakit lantaran tindak pidana ● Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

● Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat. ● Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.

● Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti sebuah tawuran. ● Pelayanan kesehatan di luar negeri

● Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen. ● Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.

● Alat kontrasepsi. ● Perbekalan kesehatan rumah tangga.

● Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan. ● Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.

● Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. ● Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

● Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. ● Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini