● Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
● Perawatan kecantikan dan estetika ● Perawatan estetika gigi seperti behel.
● Penyakit lantaran tindak pidana ● Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
● Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat. ● Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
● Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti sebuah tawuran. ● Pelayanan kesehatan di luar negeri
● Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen. ● Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.● Alat kontrasepsi. ● Perbekalan kesehatan rumah tangga.
● Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan. ● Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
● Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. ● Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
● Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. ● Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
Editor : Redaksi