Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

×

Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

Bagikan berita
Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!
Daftar Penyakit yang Dicover dan Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

HALONUSA.COM - Daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, cek di sini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Lantas, apakah semua penyakit bisa dicover BPJS Kesehatan?.

Seluruh warga Indonesia bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan jika sedang menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan di puskesmas, klinik maupun rumah sakit.

Namun, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih jika harus berobat ke rumah sakit pilihan.

Kendati demikian ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Sepertio dalam keterangan lifepal, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2008, ada 144 penyakit yang dicover BPJS Kesehatan, berikut rinciannya:

● HIV/AIDS meski tanpa komplikasi. ● Kejang diiringi demam.

● Tetanus. ● Tension headache alias sakit kepala tegang.

● Migraine atau migrain. ● Bell's palsy atau kelemahan di sisi otot wajah.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini