Di Lantai 2 Pasar Raya Solok tersebut, MR juga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban dan meninggalkannya setelah melakukan perbuatan keji tersebut.
"Untuk pelaku yang sudah kami tangkap dengan inisial MR, AF, MK dan DS. Sementara untuk inisial Z masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi," katanya.Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D Subsidair pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi