HALONUSA.COM - 4 dari 5 pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja di Kota Solok berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dari ayah korban.
"Awalnya keluarga korban melaporkan kejadian yang telah menimpa anak gadisnya di Polres Solok Kota dan kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Ia menceritakan, kejadian naas tersebut terjadi saat korban diajak pergi olh kekasihnya dengan inisial Z yang saat ini dalam buruan polisi.
"Pelaku dengan inisial Z ini membawa korban ke rumah temannya dengan inisial DS (18) pada Selasa 16 Mei 2023. Di sana, pelaku memaksa korban untuk ditiduri," katanya.
Setelah pelaku puas melampiaskan nafsu bejatnya, ia menyerahkan korban kepada DS untuk dilakukan hal yang sama."Setelah pelaku dengan inisial DS ini puas, selanjutnya pelaku dengan inisial AF (15) dan MK (17) juga melakukan hal yang sama," lanjutnya.
Setelah mereka puas, keesokan harinya pada Rabu 17 Mei 2023, pelaku dengan inisial Z mengantarkan korban ke kawasan Simpang Panduang.
"Saat itu korban dijemput oleh pelaku lainnya dengan inisial MR (19) dan membawanya ke Pasar Raya Solok," katanya.
Editor : Redaksi