Pihaknya terus mencari tahu keberadaan pelaku dengan inisial NS yang sempat melarikan diri. "Tim mencoba berkoordinasi dengan Polsek Lubeg dan juga rekan-rekan dari Resmob Polda Sumbar," lanjutnya.
Alhasil, pelaku NS dibekuk di Komplek Perumahan Universitas Andalas (UNAND) pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta Solok untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*) Editor : Redaksi