Menurutnya, tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minil 5 tahun penjara. (*)
Editor : RedaksiJadi Pengedar Narkoba, Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi
Berita Terkait