HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang ricuh dengan warga di kawasan Danau Cimpago Purus, Kota Padang Minggu 26 Maret 2023.
Kericuhan tersebut didasari dengan pedagang atau warga yang masih bandel sebab mengadakan live musik disaat bulan Ramadhan 2023.
Sebelumnya Wali Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan bahwa usaha karoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan 1444 H.
Hal tersebut juga berlaku untuk usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan 2023.
Menurut video yang beredar luas di media sosial, khususnya yang diunggah oleh akun instagram @matarakyat_sumbar.
Peristiwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang mendapat perlawanan dari warga setempat."Kericuhan Antara Satpol PP Kota Padang Dan Pemilik Caffe Yang Masih Menyediakan Hiburan Live Musik saat Bulan Ramadhan Di Kawasan Danau Cimpago Purus Kota Padang, Minggu (26/3/2023)," tulis akun @matarakyat_sumbar.
Bahkan dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa mobil Satpol PP Padang masih tertahan dilokasi.
"Saat ini mobil satpol pp masih tertahan dilokasi," tulisnya lagi.
Dalam rekaman tersebut juga terlihat kerumunan orang lalu lalang dan bahkan terjadi adu mulut antara petugas dan warga.
Editor : Redaksi