Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MR (26), HH (27) dan M (28).
"Untuk barang bukti narkoba kami amankan di bawah setir pengemudi kendaraan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 141,7 Kilogram Ganja
Ketiga pelaku dan juga barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit mobil merk toyota avanza warna hitam, 1 lembar STNK mobil toyota avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1174 QH an Anasri, 1 unit handphone merk nokia warna biru dan 1 unit handphone android merk infinix warna hitam," katanya.Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
Editor : Redaksi