Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti menetapkan S sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Ade Ary, Jumat 23 Februari 2023.
Ade Ary mengungkap peran S yang diduga provokasi. Ade Ary mengatakan S membisiki Mario untuk menghajar David.
"(Tersangka) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," kata Ade Ary.
Faktor lain yang bikin S jadi tersangka yakni mengiyakan ajakan tersangka Mario untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban. S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban.
Selain itu, tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut."Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ujarnya.
Di samping itu, tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat.
"(Tersangka S) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban," lanjutnya. (*)
Editor : Redaksi