Kapolresta Padang Usul Pelaku Cabul Anak Kandung Dihukum Kebiri ke Kejaksaan

×

Kapolresta Padang Usul Pelaku Cabul Anak Kandung Dihukum Kebiri ke Kejaksaan

Bagikan berita
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (Foto: Halonusa.com)
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (Foto: Halonusa.com)

Sementara, tersangka kedua inisial YH (44) telah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.

“Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung. Korban mengaku di cabuli setelah ditanya ibunya yang merasa curiga dengan sikap anaknya,” katanya.

Ditambahkan Ferry, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian juga mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan yakni hukuman keberi,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini