Kapolresta Padang Usul Pelaku Cabul Anak Kandung Dihukum Kebiri ke Kejaksaan

×

Kapolresta Padang Usul Pelaku Cabul Anak Kandung Dihukum Kebiri ke Kejaksaan

Bagikan berita
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (Foto: Halonusa.com)
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (Foto: Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Selama bulan Februari 2023, ada dua kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap pun geram dan mengusulkan kepada Kejaksaan agar dua tersangka yang mencabuli anak kandungnya itu dihukum kebiri.

"Saya telah mengusulkan untuk keduanya diberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera," kata Ferry dalam pers rilis, Selasa 28 Februari 2023.

Ferry menilai perbuatan kedua tersangka ini sudah kelewat batas, hingga tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

"Ini sangat miris. Selama Februari 2023 ini ada dua laporan ayah kandung mencabuli anak mencabuli anak perempuan sendiri," tuturnya.

Ia juga menyebutkan dua identitas tersangka tersebut diantaranya inisial A (47) dan YH (44).

Inisial A (47) ini beraksi sudah sedari 2020 silam sehingga terkahir prilaku busuknya diketahui usai di grebek warga toilet masjid.

“Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji dan ini sudah sangat keterlaluan,” tambahnya.

Pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban untuk diberi uang dan bahkan tidak akan menyekolahkan korban.

"Anaknya sampai diancam tidak disekolahkan sehingga korban merasa takut dan menuruti keinginan tersangka,” jelasnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini