Untuk itu, pihaknya selaku pengelola kawasan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, guna tindak lanjut (sesuai fungsi dan kewenangan).
“BKSDA Sumbar selaku pengelola kawasan telah menyelesaikan konflik tenurial di TWA Mega Mendung dan siap untuk mengajukan izin. Proses saat ini adalah melaporkan ke Dir PKK untuk proses sesuai PP 24.” jelasnya.
Baca Juga : DSDA Sumbar Ungkap Kawasan Wisata Mega Mendung Lembah Anai Tak Berizin dan Mesti Disanksi
“Selanjutnya, pihak BKSDA akan mendata kerusakan lebih lanjut,” pungkasnya. (*) Editor : Redaksi