"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Jaksa telah menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan kepada Eliezer.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa vonis tersebut akan menjadi inkrah secara resmi jika tidak ada upaya banding hingga tengah malam.Sebelumnya, Eliezer adalah seorang personel Brimob dan kemudian dipindahkan ke Yanma Polri setelah terjadi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (*)
Editor : Redaksi