Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

×

Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

Bagikan berita
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik. (Foto: Polri)
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik. (Foto: Polri)

HALONUSA.COM - Bharada Richard Eliezer telah dikenakan sanksi demosi selama satu tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam sidang tersebut Bharada Eliezer pun bersedia menerima sanksi tersebut.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada konferensi pers di Mabes Polri pada hari Rabu, 22 Februari 2023.

Dengan diberlakukannya sanksi demosi selama satu tahun tersebut, Eliezer masih dapat kembali bertugas di Polri. Namun, ia tetap dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika terkait kasus tersebut.

"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Selain dikenakan sanksi demosi selama satu tahun, Eliezer yang terbukti melanggar kode etik diharuskan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.

Eliezer harus menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang etik dan kepada pimpinan Polri.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang dan divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini