Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan ini adalah belanja terkait bantuan sosial permanen. Misalnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Kemudian belanja terkait tahapan pemilu, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, serta belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.
Ini bertujuan menjaga alokasi belanja prioritas serta fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural.
Menkeu memastikan pemblokiran anggaran tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional."Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi