Namun, di sisi lain, terdapat berbagai kejanggalan dalam argumen yang disampaikan mengenai biaya haji. Mayoritas orang menafsirkan aturan mengenai BPIH dari perspektif individu masing-masing.
Menteri Agama telah menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun formulasi terkait pembebanan BPIH untuk tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang didasarkan pada prinsip keadilan dan sudah melalui proses kajian. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan dana haji.
Kemenag dan Komisi VIII DPR masih melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Dalam RDP yang diadakan pada hari Selasa, 15 Februari 2023, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji baru sebesar Rp 49,81 juta yang akan dibayarkan oleh jemaah. (*) Editor : Redaksi