Besaran Biaya Haji yang Diumumkan Kemenag Terbaru 2023, Ternyata Segini

×

Besaran Biaya Haji yang Diumumkan Kemenag Terbaru 2023, Ternyata Segini

Bagikan berita
Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, Pemerintah dan DPR mengumumkan kenaikan tarif biaya haji untuk tahun 1444 H.

Pengumuman tersebut dibuat dalam sebuah rapat kerja yang diadakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya pada tanggal 19 Januari, Menteri Agama telah mengusulkan rencana terkait Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 H atau 2023 Masehi kepada Komisi VIII DPR.

Besaran rata-rata BPIH per jemaah saat ini adalah sebesar Rp 98.893.909,11. Dalam total, kenaikan BPIH untuk tahun ini sebesar Rp 514.888,02 jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu pada tahun 1443 H/2022 M.

Besaran BPIH rata-rata per jemaah yang diusulkan untuk tahun 2023 mendapat perhatian besar dari masyarakat karena terjadi kenaikan yang signifikan sebesar Rp 30 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Besaran rata-rata BPIH tahun ini mencapai Rp 69.193.734, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 39.886.009.

Selain itu, komposisi BPIH pada tahun 2023 juga mengalami perubahan yang drastis. Sekitar 70% dari biaya tersebut akan langsung dibebankan kepada jemaah, yang disebut dengan BIPIH, sedangkan 30% akan dibebankan ke dalam dana Nilai Manfaat Keuangan Haji, yang tergantung pada hasil investasi dari keuangan haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perdebatan mengenai besaran biaya haji tahun 2023 muncul di ruang publik, baik melalui media sosial maupun dalam obrolan personal.

Sebaliknya, perdebatan mengenai biaya haji tersebut juga memberikan dampak positif. Hal ini karena terjadi peningkatan dalam edukasi dan sosialisasi terkait komposisi dari biaya haji kepada setiap jemaah haji.

Jemaah haji diberitahu bahwa biaya haji tidak hanya dibiayai secara langsung oleh BPIH yang telah dibayarkan oleh mereka, melainkan juga melalui dana dengan Nilai Manfaat. Namun, hal ini belum sepenuhnya dipahami oleh banyak orang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini