Ibunda Richard Eliezer Menangis Haru, Icad Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Semuanya

×

Ibunda Richard Eliezer Menangis Haru, Icad Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Semuanya

Bagikan berita
Rynecke Alma Pudihang Ibunda Richard Eliezer (Icad). (Foto: Istimewa)|Richard Eliezer. (Foto: Pikiran Rakyat)
Rynecke Alma Pudihang Ibunda Richard Eliezer (Icad). (Foto: Istimewa)|Richard Eliezer. (Foto: Pikiran Rakyat)

"Mengadili, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua membacakan vonis hukuman.

Hal yang memberatkan Eliezer adalah karena dia memiliki kedekatan dengan korban Joshua dan tetap tega melakukan penembakan tersebut.

Sementara, hal yang meringankan Eliezer adalah karena dia jujur, bersikap sopan, masih muda, menyesali perbuatannya dan yang terpenting karena Eliezer mau menjadi justice colaborator.

"Keluarga korban juga sudah memaafkan terdakwa," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, terdakwa Kuat Makruf divonis hukuman selama 15 tahun penjara, terdakwa Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun dan terdakwa Riki Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini