Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J.
"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa, Senin (16/1).
Di sisi lain, Ricky dinilai terlibat dan menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.
Jaksa juga menegaskan, Ricky tidak sepantasnya melakukan perbuatan pidana selaku aparatur penegak hukum atau anggota Polri.
Hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Ricky, di antaranya Ricky merupakan tulang punggung keluarga. Lalu, Ricky juga dinilai masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
JPU juga menyatakan, Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.Kuat dan Ricky didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Lima terdakwa itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Redaksi