Setelah Kuat Ma'ruf, Giliran Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

×

Setelah Kuat Ma'ruf, Giliran Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bagikan berita
Ricky Rizal jalani sidang putusan. (Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Ricky Rizal jalani sidang putusan. (Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

HALONUSA.COM - Sidang putusan ke-2 hari ini, Hakim memvonis Ricky Rizal hukuman 13 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Ricky Rizal dinyatakan bersalah atas pembunuhan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 13 tahun penjara," kata hakim Imam Wahyu Santoso, Selasa 14 Februari 2023.

Pada sidang sebelumnya, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena dinilai tidak sopan dan memberikan keterangan kesaksian secara berbelit-belit.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat dan Ricky pada 16 Januari 2023.

Jaksa menilai Kuat dan Ricky terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini