HALONUSA.COM - Hasil putusan sidang Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023 malam.
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa,
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ahkirnya divonis bersalah dan hakim memutuskan Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Editor : Redaksi