KPU Sebut Tidak Ada Perubahan Jumlah Daerah Pemilihan DPRD Sumbar di Pemilu 2024

×

KPU Sebut Tidak Ada Perubahan Jumlah Daerah Pemilihan DPRD Sumbar di Pemilu 2024

Bagikan berita
Kantor KPU Sumatera Barat. (Foto: Halonusa.com)
Kantor KPU Sumatera Barat. (Foto: Halonusa.com)

Ditambahkan Gebril, usulan ini ada penambahan satu kursi di Dapil Sumbar 1 meliputi Kota Padang dari 10 kursi di Pemilu 2019 menjadi 11 kursi dan Dapil Sumbar 7 meliputi Solok Raya yakni Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan jumlah kursinya bertambah dari tujuh kursi menjadi delapan kursi.

Sementara dua daerah pemilihan mengalami pengurangan kursi yakni Sumbar 2 Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman dari tujuh kursi menjadi enam kursi dan Dapil Sumbar 4 Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dari sembilan kursi menjadi delapan kursi.

Kemudian untuk opsi kedua, jumlah kursi tetap sama namun khusus untuk daerah pemilihan Sumbar 6 meliputi Tanah Datar, Padang Panjang, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya yang mendapatkan 11 dipecah menjadi dua daerah pemilihan.

Kota Padang Panjang dan Tanah Datar menjadi satu dapil dengan lima kursi dan Kota Sawahlunto,Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya menjadi enam kursi.

"Ada sembilan daerah pemilihan yang diusulkan pada opsi kedua ini. Kita lakukan uji publik meminta saran dan masukan dari seluruh pihak dan selanjutnya kita sampaikan ke KPU pusat, mereka nanti yang memutuskan," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini