HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan bahwa jumlah pemilihan di wilayahnya tidak ada perubahan terkait Pemilu 2024 mendatang.
Untuk Pemilu 2024 mendatang menurut Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani sama halnya dengan 2019.
Dikatakan Yanuk, keputusannya sudah keluar dan memang tidak ada perubahan daerah pemilihan.
KPU Sumbar telah melakukan uji publik pada 20 Januari 2023 dan mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan ke KPU pusat dalam pemilihan 65 anggota DPRD Sumbar tersebut.
“Ini hasil keputusan KPU RI. Mekanisme kita dari KPU Sumbar sudah kita lakukan sesuai aturan. Semua hasil uji publik kita sampaikan juga ke KPU RI,” katanya.
Sebelumnya KPU Sumbar mengajukan dua opsi pergeseran daerah pemilihan untuk DPRD Sumbar dalam di Pemilu 2024 ke KPU pusat.Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan bahwa Sumbar ini memiliki penduduk 5.624.143 orang.
Sesuai pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan daerah yang memiliki penduduk berkisar 5-7 juta maka jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebanyak 65 orang.
"Jumlah penduduk Sumbar masih berkisar di 5 jutaan sehingga jumlah kursi tetap dengan pemilu 2019 dan yang ada hanya pergeseran jumlah kursi di daerah pemilihan," kata dia.
Pihaknya mengajukan dua opsi yakni sama dengan Pemilu 2019 dengan delapan daerah pemilihan namun terjadi pergeseran jumlah kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.
Editor : Redaksi