Pencairan KJP Plus Februari Tahap II Tahun 2023, Ini Jumlah Dana yang Didapat

×

Pencairan KJP Plus Februari Tahap II Tahun 2023, Ini Jumlah Dana yang Didapat

Bagikan berita
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto: Istimewa)|Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari 2023. (Foto: Instagram @upt.p4op)
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto: Istimewa)|Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari 2023. (Foto: Instagram @upt.p4op)

KJP Plus bulan Januari 2023 tidak akan cair ke rekening Bank DKI jika siswa yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pun tidak bisa menerima dana KJP Plus bulan Februari 2023.

Kartu Jakarta Pintar merupakan perwujudan bantuan dana pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta.

Bagi siswa yang tidak bisa menunjukkan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya, tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus bulan Februari 2023. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini