HALONUSA.COM - Hingga batas akhir pencalonan bakal calon (balon) anggota DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat 26 balon sudah menyerahkan syarat dukungan, Kamis 29 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulai mengatakan dari 26 balon tersebut berkas yang diterima dan dinyatakan lengkap baru 16 bakal calon saja sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan petugas KPU Sumbar
“Kita akan tuntaskan hari ini juga memeriksa semua syarat dukungan bakal calon DPD RI yang tersisa,” katanya.
Ia menambahkan ada beberapa balon yang menyerahkan berkas syarat dukungan secara fisik sehingga membuat pemeriksaan syarat dukungan memakan waktu cukup lama.
"Bahkan pemeriksaan bakal calon saja memakan waktu hingga 2,5 jam per orangnya dan ini yang menyebabkan lambatnya proses pemeriksaan. Seharusnya bakal calon bisa menggunakan Silon agar mudah diperiksa,” katanya.
Balon yang menyerahkan secara fisik wajib memasukkan data-data tersebut ke aplikasi Silon dalam waktu tiga kali 24 jam.KPU Sumbar telah menutup jadwal penyerahan dukungan, Kamis 29 Desember 2022 malam. KPU Sumbar setelah ini bakal melakukan verifikasi administrasi dukungan. Jadwalnya 30 Desember hingga 12 Januari 2023. Lalu perbaikan dukungan dan penyerahan dukungan pada 16 Januari sampai 22 Januari 2023.
Jumlah minimal syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Sumbar oleh bakal calon minimal sebanyak 2.000 dukungan dengan minimal sebaran pada 10 kabupaten/kota.
Gebril menyampaikan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang. Sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan.
Dari data yang diterima KPU Sumbar 26 balon yang telah menyerahkan syarat dukungan. Berikut daftar nama balon DPD RI Sumbar.