Tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Jadi Kurir Narkoba, Tenga Honorer Padang Pariaman Dibekuk Saat Nongkrong di Pinggir Jalan
Jadi Kurir Narkoba, Tenga Honorer Padang Pariaman Dibekuk Saat Nongkrong di Pinggir Jalan
Berita Terkait