"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 unit Hp android merk Vivo warna merah hitam," katanya.
Tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*) Editor : Redaksi
Home
Berita
Jual Narkoba ke Polisi, Pria di Pesisir Selatan Dibekuk, Sempat Simpan Sabu di Celana Dalam
Jual Narkoba ke Polisi, Pria di Pesisir Selatan Dibekuk, Sempat Simpan Sabu di Celana Dalam
Berita Terkait