Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, cara pendaftaran dengan mengisi formulir bakal calon legislatif yang bisa diambil pada Kantor DPD Gerindra Sumbar untuk bakal calon legislatif DPRD Provinsi.
Kemudian, mengambil formulir ke Kantor DPC, DPD Gerindra di Kabupaten, Kota, Provinsi untuk menjadi bakal calon legislatif DPRD Kabupaten dan Kota.
"Selanjutnya, menyerahkan kembali formulir pendaftaran pada kantor partai di tempat pertama kali mengambil formulir. Pendaftaran dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 20 September," kata Evi Yandri yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini.
Evi Yandri menjelaskan, bagi bakal calon legislatif yang ingin maju dari Partai Gerindra, hanya diperbolehkan memilih salah satu daerah pemilihan (Dapil) tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota dan bersedia berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024. (*)Baca juga:
https://halonusa.com/andre-rosiade-gerindra-sumbar-buka-pendaftaran-jadi-calon-anggota-dprd-provinsi-kabupaten-dan-kota/
Editor : Redaksi