Putusan Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditunda

×

Putusan Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditunda

Bagikan berita
Sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)
Sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan denda Rp100 juta, dan subsidair tiga bulan dan terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider tiga tahun.

Untuk uang penganti dan beserta subsidairnya juga bervariasi.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.

Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsidair empat bulan.

Sementara terdakwa Jumadil,Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta serta subsidair empat bulan.

Pada berita sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.

Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini