Kementerian ATR/BPN Patronasi Moril Buat Terdakwa J dan RN

×

Kementerian ATR/BPN Patronasi Moril Buat Terdakwa J dan RN

Bagikan berita
Para pejabat Kementerian ATR/BPN mengunjungi Rutan Kelas IIB Padang, Senin (6/6/2022) berikan patronasi moril untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Taman Kehati.
Para pejabat Kementerian ATR/BPN mengunjungi Rutan Kelas IIB Padang, Senin (6/6/2022) berikan patronasi moril untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Taman Kehati.

Sebelumnya tersiar bahwa 13 warga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Taman Kehati.

Masing-masing ialah BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Berkas perkara telah berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (5/4/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [*]

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini