Perangkat desa langsung mencari keberadaan tersangka dan mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga.
"Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” katanya.(*) Editor : RedaksiPria Ini Tiduri Anak Yatim 13 Tahun Setelah Janjikan Handphone
Berita Terkait