HALONUSA.COM - Seorang warga di Aceh Timur meniduri anak yatim berusia 13 tahun setelah menjanjikan akan membelikan handphone.
Perangkat desa kemudian menyerahkan tersangka RW (66) warga Kabupaten Aceh Timur ke Polsek Peureulak Timur.
Polisi membawa tersangka pemerkosa anak bawah umur itu ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
"Saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (18/5/2022).
Polisi menahannya atas dugaan jarimah pelecehan seksual kepada anak yatim berusia 13 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur.
Perangkat Desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur mengiringnya setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu."Tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali," kata Miftahuda.
Pada Sabtu, (7/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan JT telah meniduri Bunga (bukan nama sebenarnya-red).
“Ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” katanya.
"Ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Editor : Redaksi