Sebelumnya pada medio 2019, Yayasan KEHATI bersama dengan Pemerintah Kota Sawahlunto, sepakat untuk membentuk taman Kehati. Kemudian menggelar studi, FGD dengan kelompok masyarakat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian menghasilkan sebuah Master Plan Taman Kehati Sawahlunto yang tersusun di 2020. Namun terjadi perlambatan sejak pandemi COVID-19 dan dokumen DED (detailed engineering design) baru rampung di 2021.
Taman KEHATI Sawahlunto
Kota Sawahlunto, Sumatera Barat sebagai Taman Kehati karena terpilih sebagai World Heritage City oleh UNESCO 2019, dan Kota Industri tambang batu bara sejak 1892.
Yayasan KEHATI memandang bahwa area bekas tambang merupakan potensi untuk masa depan sebagai kawasan konservasi. Kota Sawahlunto mempunyai area reklamasi yang cukup luas.
Pemerintah Kota Sawahlunto mempunyai visi ingin mewujudkan kota bekas tambang menjadi kota wisata, budaya dan lingkungan hidup.
Taman Kehati diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan hukum itu menyebutkan pemerintah pusat maupun daerah ataupun perseorangan dapat membangun Taman Kehati untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam hayati.Ketegasan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 mengenai Taman Keanekaragaman Hayati.
Yayasan KEHATI sejauh ini, sudah terlibat dalam pembangunan Taman Kehati di berbagai lokasi di Indonesia. Seperti di Yogyakarta, Belitung, Sumedang dan di Sekadau, Kalimantan Barat.
Tujuan dari pembangunan Taman Kehati sebagai pusat koleksi tumbuhan, pengembangbiakan tumbuhan. Termasuk satwa pendukung penyedia bibit, genetik tumbuhan dan tanaman lokal.
Editor : Redaksi