Mulanya, polisi membekuk AY dan SWN di sebuah kos-kosan kawasan Siteba. Keduanya mengaku juga beraksi bersama Komo dan Ogud.
Komo dan Ogud ditangkap di kawasan Bypass Kabun Kataping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 141,7 Kilogram Ganja
Dari pelaku, polisi menyita satu ponsel beserta kotak dan satu motor tanpa nomor (nopol) yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Tiga pelaku kami tahan di Polresta Padang, sementara pelaku SWN kami titipkan di sel tahanan khusus perempuan Polsek Padang Timur," tutur Dedy. (*) Editor : Redaksi