Saat ini pelaku ID berada di sel kepolisian dan sementara korban masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Ryan.Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan. (*)
Editor : Redaksi