Barang bukti tersebut yakni sepeda motor Merk TVS tanpa nomor polisi (Nopol). Dua gulungan aring atau seling yang menjerat leher dan kaki 3 Harimau Sumatra, satu gulungan seling siap pakai. Dua gulungan aring pada kemah pelaku. Serta menyita beberapa helai bulu burung Kuau Raja.
Karena perbuatan mereka menjerat maka kedua pelaku terjerat pula Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4), UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."Ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi