HALONUSA.COM - Rencana penyelundupan narkotika jaringan Internasional di Aceh gagal. Setelah Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh.
Operasi penyelundupan itu terjadi di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (20/4/2022).
Informasinya kalau Narkotika Jaringan Internasional di Aceh berasal dari sindikat Timur Tengah, lalu melakukan langsiran menggunakan kapal nelayan sindikat Aceh.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penyelidikan berlangsung selama dua bulan, lalu menangkap dua Anak Buah Kapal (ABK) boat jenis oskadon di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.
"Saat itu ada isi angkutan sebanyak 169 kilogram (Kg) sabu," kata Kombes Ruddi Setiawan kepada Halonusa.com.
Menurut penuturan kedua ABK itu kata Kombes Ruddi Setiawan, mereka baru menjemput narkotika atau narkoba jenis sabu dari kapal induk. Rencana akan mendaratkan di Pantai Pantai Riting.Sambungnya, tim kembali mengembangkan info dari ABK boat dan menangkap tujuh pelaku lainya.
"Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda. Ada pun pelaku berjumlah sembilan orang," terang Kombes Ruddi Setiawan.
WNA Kendalikan Sabu di Indonesia
Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Kotak Bedak, Lima Pengedar Sabu di Aceh Timur Keok di Tangan Polisi
Sindikat peredaran narkotika jaringan internasional itu, menurut data analisa pengendalinya merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr. X.
Editor : Redaksi