“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha.
Namun apa yang ia pelajari selalu gagal. Hingga bulan April 2022, berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang tutorial via YouTube.
Adapun peran istri dari NF, sebagai pemberi modal awal dan dia juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp. 3,3 juta.
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp. 3,3 juta bersumber dari NF,” katanya lagi.
Proses pembuatan uang palsu tersebut di rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya.Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Karena melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan. (*)
Editor : Redaksi