6 Ton Getah Pinus Gagal Keluar Aceh, Polisi Bekuk Penyelundup

×

6 Ton Getah Pinus Gagal Keluar Aceh, Polisi Bekuk Penyelundup

Bagikan berita
Dua terduga penyelundup getah pinus Aceh berada di kantor polisi, setelah Resmob Polres Abdya menangkap dan mengamankan barang bukti di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, (25/4/2022).
Dua terduga penyelundup getah pinus Aceh berada di kantor polisi, setelah Resmob Polres Abdya menangkap dan mengamankan barang bukti di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, (25/4/2022).

Kombes Sony Sonjaya menuturkan, kedua pelaku beserta barang bukti berada di Polres Abdya. "Mereka saat ini sedang pemeriksaan untuk proses hukum," cakap Sony Sonjaya.

Baca Juga: Polda Aceh Kerahkan 1.827 Personel Amankan Idul Fitri

Kombes Sony Sonjaya mengimbau agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa  surat izin yang sah.

"Penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD kabupaten/kota maupun provinsi," ungkapnya.

Polda Aceh berharap kerja sama warga dengan melaporkan ke 081360606047 bilamana melihat, mendengar dan atau mendapat langsung aktivitas penyelundupan getah pinus ilegal. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini