Kombes Sony Sonjaya menuturkan, kedua pelaku beserta barang bukti berada di Polres Abdya. "Mereka saat ini sedang pemeriksaan untuk proses hukum," cakap Sony Sonjaya.
Baca Juga: Polda Aceh Kerahkan 1.827 Personel Amankan Idul Fitri
Kombes Sony Sonjaya mengimbau agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa surat izin yang sah.
"Penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD kabupaten/kota maupun provinsi," ungkapnya.
Polda Aceh berharap kerja sama warga dengan melaporkan ke 081360606047 bilamana melihat, mendengar dan atau mendapat langsung aktivitas penyelundupan getah pinus ilegal. (*)
Editor : Redaksi