HALONUSA.COM - Getah pinus seberat 6 ton gagal keluar dari Aceh, pasalnya polisi telah mengendus perjalanan getah pinus yang hendak membawa keluar Aceh.
Bahkan dua terduga penyeludup juga ikut tertangkap personel Resmob Polres Abdya. Kedua terduga penyelundup getah pinus tidak bisa menunjukan dokumen resmi.
Getah pinus dan dua penyelundup itu tertangkap di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, (25/4/2022).
"Dua terduga penyelundup atau pengangkut getah pinus tersebut sudah kami amankan," ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada Halonusa.com.
Keduanya berinisial AYS (27) dan LI (26), polisi menggagalkan perjalanan getah pinus saat mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa ada aktivitas aktivitas pengangkutan getah pinus tanpa dokumen menggunakan mobil dump truk diesel.Baca Juga: Polisi Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi Ilegal di Aceh
Memastikan kebenaran itu personel Resmob mendapat satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Saat pemeriksaan kata Sony, tim melihat puluhan goni berisikan getah pinus.
"Berat keseluruhan kami perkirakan enam ton," ujar Kombes Sony Sonjaya.
Editor : Redaksi