Sudah Tiga Harimau Mati di Aceh Timur, Tidak Jauh dari PT Aloer Timur Desa Sri Mulya

×

Sudah Tiga Harimau Mati di Aceh Timur, Tidak Jauh dari PT Aloer Timur Desa Sri Mulya

Bagikan berita
Kembali personel Polsek Serbajadi bersama Koramil 01 PnrPeunaron dan FKL menemukan jenazah Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrea) yang tewas akibat perangkap jerat babi di sekitaran PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Tim
Kembali personel Polsek Serbajadi bersama Koramil 01 PnrPeunaron dan FKL menemukan jenazah Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrea) yang tewas akibat perangkap jerat babi di sekitaran PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Tim

HALONUSA.COM - Sudah tiga Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) tewas di Aceh Timur. Lokasinya pun tidak jauh dari PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya pada Minggu, (24/4/2022), personel Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL menemukan dua Harimau Sumatra tewas dengan kaki terjerat sling jeratan babi.

Aparat keamanan itu pun melakukan penyisiran dan menemukan seekor lagi Harimau mati dengan kondisi yang sama. "Sudah tiga kami menemukan jenazah Harimau Sumatra dalam keadaan tak bernyawa,: kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, Senin (25/4/2022).

Iptu Hendra Sukmana menerangkan kepada Halonusa.com, jarak penemuan satwa tersebut 500 meter dari lokasi penemuan awal terhadap dua Harimau Sumatra yang juga tewas akibat perangkap jerat.

Baca Juga: Dua Harimau Sumatra Tewas Jeratan Babi di Aceh Timur

Baca Juga: Sapi Terseret 15 Meter dan Alami Luka Cakar, Benarkah Cakaran Harimau Sumatra?

Informasi awal terkait peristiwa ini bersumber dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser). Kepolisian bersama personel Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL mengamankan lokasi.

Membuat garis pembatas atau police line sembari menunggu Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat dengan alasan apa pun. Karena membahayakan satwa.

Sudah termaktub dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini