HALONUSA.COM - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Poppy Irawan diberhentikan secara mendadak oleh Wali Kota Padang pada Senin (18/04/2022).
Saat dihubungi Halonusa.com, Poppy membenarkan bahwa dirinya diberhentikan sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Padang.
"Awalnya saya diundang rapat dan saya hadiri, saat rapat dibuka, langsung saja membacakan SK pemberhentian sementara itu," katanya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentian sementara tersebut.
"Saya tidak tahu apa alasannya, katanya sesuai dengan laporan Dewan Pengawas dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat," lanjutnya.
Menurutnya, ia diberhentikan sementara karena akan dilakukannya audit investigasi dari auditor eksternal."Kalau untuk LHP dari inspektorat itu saya tidak pernah melihatnya dan saya juga tidak tahu bagaimana LHP tersebut," katanya.
Ia mengatakan, saat tim inspektorat melakukan audit, dirinya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi dengan Perumda PSM.
"Seharusnya apa hasil dari audit inspektorat juga diberikan kepada saya sebagai bahan evaluasi bagi saya, ini saya tidak diberikan," lanjutnya.
Sebelumnya, pemberhentian tersebut mulai berlaku per Senin (18/4/2022) dan disetujui langsung oleh Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) PSM. Sejumlah alasan pun dibeberkan.
Editor : Redaksi