Guru Ngaji "Santap" Santriwati di Kamar Mandi dan Kamar Ponpes Aceh

×

Guru Ngaji "Santap" Santriwati di Kamar Mandi dan Kamar Ponpes Aceh

Bagikan berita
SF (27) yang berprofesi sebagai guru gaji di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwati berulang kali. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
SF (27) yang berprofesi sebagai guru gaji di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwati berulang kali. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)

“Atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” kata Miftahuda. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini