“Atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” kata Miftahuda. (*)
Editor : RedaksiGuru Ngaji "Santap" Santriwati di Kamar Mandi dan Kamar Ponpes Aceh
Berita Terkait