HALONUSA.COM - Perburuan terhadap pengedar narkoba di Aceh Timur membuahkan hasil setelah tiga hari berturut-turut personel Polres Aceh Timur bekerja.
Polisi menangkap kelima pengedar narkoba jenis sabu di hari dan tempat yang berbeda di Aceh Timur. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur mengungkapkan, penangkapan kali pertama pukul 02.00 WIB, Selasa (5/4/2022) di Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur.
AKP Novrizaldi menerangkan, anggotanya menangkap ZF, 39 tahun beserta barang bukti sabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram (bruto) dan dua telepon seluler.
Kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak beserta sabu. Pelaku itu berinisial RS, 34 tahun merupakan warga Desa Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Perlak.
"Usai menangkap pelaku pertama keesokannya menangkap RS dan menyita kendaraan Yamaha N Max tanpa Nopol," ungkapnya.
Baca Juga: Minyak Subsidi Bio Solar di Aceh Langka di Nagan Raya Aceh, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBMBaca Juga: Nelayan Aceh Timur Meninggal di Kamar Mesin KM Bintang Meutuah
"Kami menyita kotak bedak berisi 16 paket berukuran berbeda, isinya sabu seberat 6.74 gram (bruto) dan satu timbangan digital dan dan handphone,” ungkap AKP Novrizaldi.
Kemudian pada Kamis (7/4/2022) menangkap tiga pelaku sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Long Sa, Kecamatan Madat. Masing-masing berinisial RS 26 tahun, MN 36 tahun dan ZK 40 tahun.
"Ketiganya akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat melakukan penggeledahan dan melakukan penyisiran di seputar rumah milik pelaku MN," ungkapnya.
Editor : Redaksi