Hakim Vonis PNS Cabul di Pasaman 1 Tahun 6 Bulan, Tak Puas Keluarga Korban Bakal Banding

×

Hakim Vonis PNS Cabul di Pasaman 1 Tahun 6 Bulan, Tak Puas Keluarga Korban Bakal Banding

Bagikan berita
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)

Vonis Sidang dan Kronologi

Sekait dengan kasus ini Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa KA atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap seorang anak bawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Saat sidang Jumat (25/3/2022) itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang bertindak ialah Forci Nilpa Darma sebagai Hakim Ketua, Syukur Tatema Gea, Morando Audia Hasonangan Simbolon, sebagai Hakim Anggota.

Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs sebagaimana tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 292 KUHPidana.

Peristiwa pencabulan ini terjadi September 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini