Hakim Vonis PNS Cabul di Pasaman 1 Tahun 6 Bulan, Tak Puas Keluarga Korban Bakal Banding

×

Hakim Vonis PNS Cabul di Pasaman 1 Tahun 6 Bulan, Tak Puas Keluarga Korban Bakal Banding

Bagikan berita
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)

HALONUSA.COM - Keluarga korban tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur kecewa terhadap amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Pasalnya Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa inisial KA atas kasus tindak pidana 'Perbuatan Cabul' anak berusia 7 tahun hanya dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Keluarga korban kasus tindak pidana pencabulan itu menilai jika vonis itu sangatlah ringan. "Kalau kecewa iya, kita maunya pelaku dihukum lebih berat lagi. Karena ini adalah perbuatan cabul dan korbannya adalah seorang anak masih dibawa umur," kata Freddi Yeselton Hasibuan, anggota keluarga korban kepada Halonusa.com, Jumat (1/4/2022).

Informasi yang masuk ke Halonusa.com, terdakwa merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil. Menurut Freddi Yeselton Hasibuan, hukum harus adil dan seharusnya juga seorang PNS harus memberi contoh yang baik bagi rakyat.

Freddi Yeselton Hasibuan menyebut, majelis hakim memvonis pelaku dengan menyangkakan Pasal 292 KUHP, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

"Sebenarnya kita inginya pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak yang menurut kami ancamannya lebih tinggi," katanya.

Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Atas dasar itulah kami pihak keluarga merasa tidak puas dan berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini