Pada lokasi itu kembali MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban. Selanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
"FJH bukannya menolong korban, namun dirinya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," terang Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.
Usai melakukan perbuatan perkosaan itu, salah seorang dari pelaku lagi YA masuk ke dalam kamar yang ada di laundry itu. YA pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
"Sambil menangis, korban pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke kepolisian," tutur Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.
Ketiga pelaku berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) berdomisili di Aceh Besar dan saat ini menjalani proses hukum di bawah kendali Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.Pelaku YA terjerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH terjerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [*]
Editor : Redaksi