HALONUSA.COM - Lagi-lagi tindak kriminal pemerkosaan terhadap anak bawah umur terjadi di Aceh. Nyaris tiga remaja di Aceh Besar nekat melakukan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur itu.
Informasinya korban merupakan teman dari tiga remaja tersebut, walau demikian hukum berbicara. Ketiga dari pelaku berhasil teringkus personel Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh.
Korban merupakan gadis remaja berusia 15 tahun berdasarkan data dari kepolisian setempat. Polisi meringkus ketiga remaja yang nekat telah melakukan perkosaan terhadap anak bawah umur, setelah mengantongi laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kronologi Kejadian
Salah seorang dari pelaku menjemput korban tepatnya Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, menaiki sepeda motor lalu mengajak korban ke Pantai Alue Naga Banda Aceh.
Usai dari pantai, MY mengajak korban ke salah satu bengkel sepi, dan saat itu kondisi sudah tengah malam. Pelaku MY kemudian bereaksi untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Korban berontak saat itu namun situasi tempat gelap dan sepi, pelaku terus bereaksi."MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban di tempat kejadian perkara," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu (27/3/2022).
Saat pergantian hari, Selasa (23/3/2022) dini hari, pelaku dalam perjalanan mengantarkan korban pulang ke rumah. Namun sambung Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, pelaku bertemu pelaku lainnya di jalan, yakni FJH dan saksi Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek," kata Kompol M Ryan Citra Yudha.
Lokasi Kejadian Kedua
Kompol M Ryan Citra Yudha meneruskan, bukannya mengantar korban pulang ke rumah usai bertemu temannya. MY alias pelaku justru membawa korban ke lokasi tempat pencucian pakaian (laundry) milik FJH.
Editor : Redaksi