Di sana sudah menunggu ZF alias Enggeh sebagai tehnisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian.
Pada hari Rabu (2/3/2022) sekira jam 01.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Aceh berhasil mengamankan kedua tersangka di badan jalan Banda Aceh - Medan, di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar.
"Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena locus kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp 1 Juta per unit.
Di mana, hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game online.
"Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino,” ujarnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun.
"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (*)
Editor : Redaksi