“Kemudian tim menuju ke rumah Takin dan tidak menemukannya, dan dari hasil informasi warga, ianya telah menjual sepeda motor kepada Yulis di Kuta Lintang dan tim berhasil mengamankan satu unit Honda Vario warna biru di depan rumahnya,” ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun tim opsnal, pelaku Goyeng mengatakan bahwa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat diantaranya warna merah hitam telah dijualnya kepada Alwin dan warna putih telah dijual kepada Udin.
“Alwin berhasil diamankan dengan satu unit barang bukti Honda Beat warna merah hitam, namun Udin tidak berhasil ditemukan, hanya barang bukti Honda Beat warna putih yang berhasil diamankan oleh petugas," katanya.
Dari hasil informasi opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah, bahwa Goyeng juga telah menjual satu unit Sepeda motor Honda Supra kepada Saidul, di mana sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku JOL di Banda Aceh.
"Di rumah Saidul petugas hanya menemukan barang bukti saja dan pelaku tidak ditemukan,” sambung Kasatreskrim lagi," ujarnya.Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [*]
Editor : Redaksi